Dalam penentuan kenaikan pangkat dengan system angka kredit
bagi guru, selain penilaian dalam proses kegiatan belajar mengajar dari
perencanaan sampai akhir dari proses pembelajaran, ada yang harus dipenuhi oleh seorang guru
yaitu penilaian kinerja berkelanjutan yang salah satunya adalah berupa
publikasi ilmiah.
Berikut ini adalah jenis publikasi ilmiah yang dapat
diperhitungkan angka kreditnya.
1. 1. Presentasi
pada forum ilmiah
a. Menjadi
pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah
b. Menjadi
pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah
2. 2. Melaksanakan
publikasi Ilmiah hasil penelitian atau
gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal.
a. Membuat
karya tulis berupa laporan hasil penelitian
pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk
buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian
BNSP.
b. Membuat
karya tulis berupa laporan hasil
penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan
dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi.
c. Membuat
karya tulis berupa laporan hasil
penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan
dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
d. Membuat
karya tulis berupa laporan hasil
penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan
dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota.
e. Membuat
karya tulis berupa laporan hasil
penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya,
disimpan di perpustakaan.
f.
Membuat makalah
berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan.
g. Membuat
Tulisan Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan
pendidikannya.
-
Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang
pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media
masa tingkat nasional
-
Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang
pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media
masa tingkat provinsi (koran daerah).
h. Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal
dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.
-
Membuat
Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada
satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi
-
Membuat
Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada
satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat propvinsi.
-
Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat
lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah dstnya).
3. 3. Melaksanakan
publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru
a. Membuat
buku pelajaran per tingkat/buku pendidikan per judul:
-
Buku
pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP
-
Buku
pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN
-
Buku pelajaran dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN.
b. Membuat
modul/diktat pembelajaran per semester:
-
Digunakan di tingkat Provinsi dengan pengesahan dari Dinas
Pendidikan Provinsi.
-
Digunakan di tingkat kota/kabupaten dengan pengesahan dari Dinas
Pendidikan Kota/Kabupaten.
-
Digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat
c. Membuat
buku dalam bidang pendidikan:
-
Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN.
-
Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh
penerbit tetapi belum ber-ISBN.
d. Membuat
karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya.
e. Membuat
buku pedoman guru
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar