Rabu, 06 November 2013

Jenis Publikasi Ilmiah Yang Diperhitungkan Angka Kreditnya Dalam Penilaian Kinerja Guru

Dalam penentuan kenaikan pangkat dengan system angka kredit bagi guru, selain penilaian dalam proses kegiatan belajar mengajar dari perencanaan sampai akhir dari proses pembelajaran,  ada yang harus dipenuhi oleh seorang guru yaitu penilaian kinerja berkelanjutan yang salah satunya adalah berupa publikasi ilmiah.
Berikut ini adalah jenis publikasi ilmiah yang dapat diperhitungkan angka kreditnya.
1.       1. Presentasi pada forum ilmiah
a.       Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah
b.      Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah
2.       2. Melaksanakan publikasi Ilmiah  hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal.
a.       Membuat karya tulis berupa  laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BNSP.
b.      Membuat karya tulis berupa  laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi.
c.       Membuat karya tulis berupa  laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
d.      Membuat karya tulis berupa  laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota.
e.      Membuat karya tulis berupa  laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan.
f.        Membuat makalah  berupa  tinjauan  ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan,  disimpan di perpustakaan.
g.       Membuat Tulisan Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.
-          Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat nasional
-          Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (koran daerah).
h.      Membuat  Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.
-          Membuat  Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi
-          Membuat  Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak  terakreditasi/tingkat propvinsi.
-          Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah dstnya).
3.       3. Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru
a.       Membuat buku pelajaran per tingkat/buku pendidikan per judul:
-          Buku  pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP
-          Buku  pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN
-          Buku pelajaran dicetak oleh penerbit  tetapi belum ber-ISBN.
b.      Membuat modul/diktat  pembelajaran per semester:
-          Digunakan di tingkat  Provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi.
-          Digunakan di tingkat  kota/kabupaten dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
-          Digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat
c.       Membuat buku dalam bidang pendidikan:
-          Buku dalam bidang pendidikan  dicetak oleh penerbit  dan ber-ISBN.
-          Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit  tetapi  belum ber-ISBN.
d.      Membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya.
e.      Membuat buku pedoman guru

Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar: