Senin, 02 Desember 2013

Sejarah Kaskus, The Largest Indonesian Community

KASKUS didirikan pada tanggal 6 November 1999 oleh tiga pemuda asal Indonesia yang sedang melanjutkan studi di Seattle, Amerika Serikat. Mulanya Andrew Darwis, Ronald, dan Budi membuat KASKUS untuk memenuhi tugas kuliah mereka. KASKUS sendiri bertujuan untuk mengobati kerinduan mahasiswa Indonesia di luar negeri akan Indonesia melalui berita-berita Indonesia yang diterjemahkan.
Di tahun 2006 KASKUS terpaksa berubah domain dari .com menjadi .us karena penyebaran virus Brontok yang menyerang situs-situs besar Indonesia termasuk KASKUS. Sejak saat itulah alamat situs KASKUS berubah menjadi kaskus.us, yang juga sekaligus mengartikan bahwa KASKUS adalah us atau kita.
Pada tahun 2008, Andrew Darwis dan Ken Dean Lawadinata memutuskan untuk mengelola KASKUS secara profesional. Situs KASKUS, personel &infrastuktur yang terkait akhirnya diboyong ke Indonesia pada tahun ini.
Di Indonesia, kantor KASKUS pertama berlokasi di daerah Mangga Besar, yang dibantu dengan 2 orang tenaga profesional. Dibawah naungan PT. Darta Media Indonesia, langkah pertama yang dilakukan KASKUS adalah melakukan rebranding. Mematuhi UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang berlaku dan mendorong perilaku berinternet sehat, KASKUS mengambil langkah serius untuk menutup dua forum kontroversial yaitu BB17 (Buka-Bukaan 17 Tahun) dan Fight Club. Langkah tersebut diapresiasi baik oleh pengguna internet Indonesia, hal ini ditandai dengan meningkat pesatnya member KASKUS hingga 300% dengan jumlah member sebanyak 1,2 juta.
Di tahun 2009, untuk mengimbangi kebutuhan akan hal ini, maka kantor KASKUS pindah ke daerah Melawai. Disini tenaga profesional KASKUS bertambah hingga lebih dari 60 orang.
Sejak tahun 2009, KASKUS menjadi pemain penting di ranah online Indonesia. KASKUS menerima banyak penghargaan diantaranya “The Best Innovation in Marketing” dan “The Best Market Driving Company” oleh Marketing Magazine, dan “The Greatest Brand of the Decade” (2009-2010) oleh Mark Plus Inc. KASKUS dengan bangga berada di peringkat 1 untuk kategori situs komunitas, dan merupakan situs lokal nomor 1 di Indonesia, menurut Alexa.
Tahun 2011 KASKUS memulai kemitraannya dengan Global Digital Prima, sebuah perusahaan Indonesia yang berfokus untuk mengembangkan industri digital dan konten lokal Indonesia. Kemitraan ini mendorong pertumbuhan KASKUS yang lebih besar lagi, baik dari sisi infrastuktur, tenaga profesional & jaringan bisnisnya dalam usaha menjadi situs nomor 1 di Indonesia serta pemain global online di dunia. Mengimbangi ekspansi, KASKUS pun memindahkan kantor utamanya ke Menara Palma di daerah Kuningan dan menamakannya KASKUS Playground.
Sebagai perusahaan yang besar karena penggunanya, KASKUS selalu berusaha untuk terus meningkatkan kenyamanan Kaskuser. Tanggal 26 Mei 2012 menjadi saksi perjalanan KASKUS dimana KASKUS kembali menggunakan alamat situs resmi kaskus.com dan kaskus.co.id, ini dilakukan untuk kembali memperkuat citra KASKUS sebagai situs yang bervisi global namun tetap memiliki identitas Indonesia.
Di tahun 2012 KASKUS juga meluncurkan versi baru KASKUS 2.0 dimana terjadi penyempurnaan pada tampilan, navigasi, fitur search, layanan Forum Jual Beli (FJB), serta menambah server untuk mengakomodir kebutuhan member KASKUS yang telah mencapai lebih dari 4,5 juta member.
Sumber

Minggu, 01 Desember 2013

Kompetensi Sosial Guru Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008,  guru sekurang-kurangnya harus memiliki kompetensi untuk : 

1. berkomunikasi dengan baik secara lisan, tulisan, dan isyarat ;
Guru hendaknya kreatif mengoptimalkan kemampuan kinerja otak sebagai tempat menimbulkan kesan. Maka guru dituntut mampu menentukan kata-kata yang tepat  dalam memberi penjelasan pada siswa. Oleh karena itu, sebaiknya guru menyusun perkataan yang komunikatif serta santun untuk pembelajaran yang berkesan dan bermakna.


2. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi;
Dalam perkembangan globalisasi yang semakin meningkat, kebutuhan untuk menguasai teknologi komunikasi dan informasi sangat dibutuhkan, fasilitas internet bisa dijadikan sarana untuk berkomunikasi  dan mencari ilmu pengetahuan selain di kelas.


3. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik;
Adanya saling menghormati dan menghargai baik itu dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik.


4. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dan memperhatikan aturan yang berlaku dalam masyarakat.
Sebagai pribadi yang hidup di tengah-tengah masyarakat, guru perlu memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat misalnya melalui kegiatan olahraga, keagamaan, dan kepemudaan. Ketika guru tidak memiliki kemampuan pergaulan, maka pergaulannya akan menjadi kaku dan kurang bisa diterima oleh masyarakat.


5. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan
Seorang guru hendaknya benar-benar mengajar dari hati, tanpa adanya keterpaksaan, sehingga membuat siswa lebih nyaman dengan guru tersebut, selain itu seorang guru selalu berusaha untuk saling terbuka, membangun persaudaraan dimana disini guru bukan hanya berperan sebagai seseorang yang mengajar di kelas, tapi juga dapat berperan sebagai orang tua, kakak, teman ataupun sahabat. Hal ini akan mempengaruhi karakter dari siswa yang guru tersebut ajarkan, sehingga mereka akan lebih mudah menerima dan mengikuti apa yang guru tersebut sampaikan.  Guru juga harus memupuk semangat kebersamaan dengan adanya diskusi kelompok sehingga terbentuk ikatan emosional dengan teman-temannya 

Demikian uraian Kompetensi Sosial yang harus dimiliki guru, semoga bermanfaat .

Referensi 
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008

Kompetensi Profesional Guru Indonesia

Kompetensi Profesional guru berdasarkan Kompetensi Guru Nasional (Berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007) : 

1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.

3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif

4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif

5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri 

Demikian uraian kompetensi profesional yang harus dimiliki guru, semoga bermanfaat .

Referensi 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 16 tahun 2007

Kompetensi Kepribadian Guru Indonesia

Berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007, guru sekurang-kurangnya harus memiliki 5 kompetensi kepribadian, yaitu :

1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
Guru harus berhati-hati dalam bertindak dan bersikap. Segala sikap, tindakan, dan perilaku guru harus selalu memperhatikan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku di dalam masyarakat serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.

2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
Guru merupakan teladan yang baik bagi anak didik atau bagi ma­syarakat sehingga guru harus  bisa  menjaga diri  dengan tetap mengedepankan pro­fesionalismenya dengan penuh amanah, arif, dan bijaksana.

3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.

4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
Guru harus memiliki sikap bertanggungjawab. Sikap tanggung jawab ini dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam proses pembelajaran. Meskipun tugas guru lebih sebagai fasilitator, tetapi tetap bertanggung jawab penuh terhadap perkembangan siswa.

5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Memahami, menerapkan dan berperilaku sesuai kode etik profesi guru.

Demikian uraian kompetensi kepribadian yang harus dimiliki guru, semoga bermanfaat .

Referensi 

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 16 tahun 2007
5.2.        

Kompetensi Pedagogik Guru Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008, guru sekurang-kurangnya harus memiliki 8 kompetensi pedagogik, yaitu:

1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
Guru harus memiliki wawasan kependidikan yang luas dan dalam. Wawasan yang luas dan mendalam akan memudahkan guru dalam mengambil keputusan yang tepat untuk menentukan tindakan pendidikan. Keputusan yang tepat juga akan meminimalisasi kesalahan guru dalam menangani peserta didiknya. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai berbagai landasan/wawasan kependidikan seperti teori belajar dan prinsip-prinsip belajar.

2. Pemahaman terhadap peserta didik
Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk meng­aktualisasikan kemampuannya di kelas.Pemahaman peserta didik yaitu memahami karakteristik peserta didik yang berubah kecakapan dan kepribadian. Setiap individu memiliki keunikan karena setiap individu mempunyai kecakapan dan kepribadian yang berbeda-beda. Oleh karena itu seyogyanya guru memperhatikan aspek kecakapan dan kepribadian peserta didik sebelum mengambil keputusan dalam pengelolaan pembelajaran.

3. Pengembangan kurikulum atau silabus
Guru harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal

4. Perancangan pembelajaran
Perancangan pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru, yang bermuara pada pelaksanaan pembelajaran. Perancangan pembelajaran sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.

5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Pelaksanaan pembelajaran adalah  proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.

6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
Teknologi pembelajaran merupakan sarana pendukung untuk membantu memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran dan pembentukan kompetensi, memudahkan penyajian data, informasi materi pembelajaran, dan variasi budaya. Dalam hal ini guru dituntut untuk memiliki kemampuan mengorganisir, menganalisis dan memilih informasi yang paling tepat dan berkaitan langsung dengan pembentukan kompetensi peserta didik serta tujuan pembelajaran.

7. Evaluasi hasil belajar
Guru harus mampu melakukan kegiat­an evaluasi terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.  Evaluasi bertujuan untuk menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditetapkan.

8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Pengembangan peserta didik merupakan kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat sesuai dengan kondisi sekolah. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara antara lain: kegiatan  ekstrakulikuler, pengayaan dan remedial bagi peserta didik yang hasil belajarnya di bawah standar, dan kegiatan bimbingan konseling.

Demikian uraian Kompetensi Pedagogik yang harus dimiliki guru, semoga bermanfaat .

Referensi 
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008

4 Kompetensi Guru

Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.  Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenar­nya; terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Kompetensi yang harus dimiliki guru menurut PP No. 74 tahun 2008 meliputi:
1. Kompetensi Pedagogik
2. Kompetensi Kepribadian
3. Kompetensi Profesional
4. Kompetensi Sosial

Untuk lebih jelasnya mengenai 4 kompetensi tersebut diuraikan sebagai berikut : 
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik. Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru ber­kenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan intelektual.
Kompetensi kepribadian  adalah  kemampuan personal yang harus dimiliki oleh guru profesional dengan cara mencerminkan kepribadian yang baik pada diri sendiri, bersikap bijaksana serta arif, bersikap dewasa dan berwibawa serta mempunyai akhlak mulia untuk menjadi teladan yang baik.
Kompetensi Profesional adalah kemampuan yang harus dimiliki guru da­lam hal perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Menurut Glickman guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Guru mempunyai tu­gas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pem­belajaran. Oleh karena itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran dengan baik.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar

Semoga bermanfaat.

Referensi 
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008