Minggu, 01 Desember 2013

Kompetensi Profesional Guru Indonesia

Kompetensi Profesional guru berdasarkan Kompetensi Guru Nasional (Berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007) : 

1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.

3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif

4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif

5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri 

Demikian uraian kompetensi profesional yang harus dimiliki guru, semoga bermanfaat .

Referensi 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 16 tahun 2007

Tidak ada komentar: