Kompetensi Profesional guru berdasarkan Kompetensi
Guru Nasional (Berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007) :
1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri
1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri
Demikian uraian kompetensi profesional yang harus dimiliki guru, semoga bermanfaat .
Referensi
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar