Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2008, guru sekurang-kurangnya harus memiliki
kompetensi untuk :
1. berkomunikasi dengan
baik secara lisan, tulisan, dan isyarat ;
Guru hendaknya kreatif mengoptimalkan kemampuan
kinerja otak sebagai tempat menimbulkan kesan. Maka guru dituntut mampu
menentukan kata-kata yang tepat dalam memberi penjelasan pada siswa. Oleh
karena itu, sebaiknya guru menyusun perkataan yang komunikatif serta santun
untuk pembelajaran yang berkesan dan bermakna.
2. menggunakan teknologi
komunikasi dan informasi;
Dalam perkembangan
globalisasi yang semakin meningkat, kebutuhan untuk menguasai teknologi
komunikasi dan informasi sangat dibutuhkan, fasilitas internet bisa dijadikan sarana untuk berkomunikasi dan mencari ilmu
pengetahuan selain di kelas.
3. bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali peserta didik;
Adanya saling menghormati
dan menghargai baik itu dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik.
4. bergaul secara santun
dengan masyarakat sekitar dan memperhatikan aturan yang berlaku dalam
masyarakat.
Sebagai pribadi yang hidup
di tengah-tengah masyarakat, guru perlu memiliki kemampuan untuk berbaur dengan
masyarakat misalnya melalui kegiatan olahraga, keagamaan, dan kepemudaan.
Ketika guru tidak memiliki kemampuan pergaulan, maka pergaulannya akan menjadi
kaku dan kurang bisa diterima oleh masyarakat.
5. menerapkan prinsip
persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan
Seorang guru hendaknya
benar-benar mengajar dari hati, tanpa adanya keterpaksaan, sehingga membuat
siswa lebih nyaman dengan guru tersebut, selain itu seorang guru selalu
berusaha untuk saling terbuka, membangun persaudaraan dimana disini guru bukan
hanya berperan sebagai seseorang yang mengajar di kelas, tapi juga dapat
berperan sebagai orang tua, kakak, teman ataupun sahabat. Hal ini akan
mempengaruhi karakter dari siswa yang guru tersebut ajarkan, sehingga mereka
akan lebih mudah menerima dan mengikuti apa yang guru tersebut sampaikan.
Guru juga harus memupuk semangat kebersamaan dengan adanya diskusi kelompok
sehingga terbentuk ikatan emosional dengan teman-temannya
Demikian uraian Kompetensi Sosial yang harus dimiliki guru, semoga bermanfaat .
Referensi
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar