Minggu, 01 Desember 2013

Kompetensi Kepribadian Guru Indonesia

Berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007, guru sekurang-kurangnya harus memiliki 5 kompetensi kepribadian, yaitu :

1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
Guru harus berhati-hati dalam bertindak dan bersikap. Segala sikap, tindakan, dan perilaku guru harus selalu memperhatikan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku di dalam masyarakat serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.

2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
Guru merupakan teladan yang baik bagi anak didik atau bagi ma­syarakat sehingga guru harus  bisa  menjaga diri  dengan tetap mengedepankan pro­fesionalismenya dengan penuh amanah, arif, dan bijaksana.

3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.

4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
Guru harus memiliki sikap bertanggungjawab. Sikap tanggung jawab ini dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam proses pembelajaran. Meskipun tugas guru lebih sebagai fasilitator, tetapi tetap bertanggung jawab penuh terhadap perkembangan siswa.

5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Memahami, menerapkan dan berperilaku sesuai kode etik profesi guru.

Demikian uraian kompetensi kepribadian yang harus dimiliki guru, semoga bermanfaat .

Referensi 

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 16 tahun 2007
5.2.        

Tidak ada komentar: