Berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007, guru sekurang-kurangnya
harus memiliki 5 kompetensi kepribadian, yaitu :
1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
Guru harus berhati-hati dalam bertindak dan bersikap. Segala sikap,
tindakan, dan perilaku guru harus selalu memperhatikan norma agama yang dianut,
hukum dan sosial yang berlaku di dalam masyarakat serta kebudayaan nasional
Indonesia yang beragam.
2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan
teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
Guru merupakan teladan yang baik bagi anak didik atau bagi masyarakat
sehingga guru harus bisa menjaga diri dengan tetap
mengedepankan profesionalismenya dengan penuh amanah, arif,
dan bijaksana.
3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa.
4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang
tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
Guru harus memiliki sikap bertanggungjawab. Sikap tanggung jawab ini dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi dalam proses pembelajaran. Meskipun tugas guru lebih sebagai fasilitator, tetapi tetap
bertanggung jawab penuh terhadap perkembangan siswa.
5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Memahami, menerapkan dan berperilaku sesuai kode etik profesi guru.
Demikian uraian kompetensi kepribadian yang harus dimiliki guru, semoga bermanfaat .
Referensi
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007
5.2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar