Minggu, 01 Desember 2013

Kompetensi Pedagogik Guru Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008, guru sekurang-kurangnya harus memiliki 8 kompetensi pedagogik, yaitu:

1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
Guru harus memiliki wawasan kependidikan yang luas dan dalam. Wawasan yang luas dan mendalam akan memudahkan guru dalam mengambil keputusan yang tepat untuk menentukan tindakan pendidikan. Keputusan yang tepat juga akan meminimalisasi kesalahan guru dalam menangani peserta didiknya. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai berbagai landasan/wawasan kependidikan seperti teori belajar dan prinsip-prinsip belajar.

2. Pemahaman terhadap peserta didik
Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk meng­aktualisasikan kemampuannya di kelas.Pemahaman peserta didik yaitu memahami karakteristik peserta didik yang berubah kecakapan dan kepribadian. Setiap individu memiliki keunikan karena setiap individu mempunyai kecakapan dan kepribadian yang berbeda-beda. Oleh karena itu seyogyanya guru memperhatikan aspek kecakapan dan kepribadian peserta didik sebelum mengambil keputusan dalam pengelolaan pembelajaran.

3. Pengembangan kurikulum atau silabus
Guru harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal

4. Perancangan pembelajaran
Perancangan pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru, yang bermuara pada pelaksanaan pembelajaran. Perancangan pembelajaran sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.

5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Pelaksanaan pembelajaran adalah  proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.

6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
Teknologi pembelajaran merupakan sarana pendukung untuk membantu memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran dan pembentukan kompetensi, memudahkan penyajian data, informasi materi pembelajaran, dan variasi budaya. Dalam hal ini guru dituntut untuk memiliki kemampuan mengorganisir, menganalisis dan memilih informasi yang paling tepat dan berkaitan langsung dengan pembentukan kompetensi peserta didik serta tujuan pembelajaran.

7. Evaluasi hasil belajar
Guru harus mampu melakukan kegiat­an evaluasi terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.  Evaluasi bertujuan untuk menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditetapkan.

8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Pengembangan peserta didik merupakan kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat sesuai dengan kondisi sekolah. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara antara lain: kegiatan  ekstrakulikuler, pengayaan dan remedial bagi peserta didik yang hasil belajarnya di bawah standar, dan kegiatan bimbingan konseling.

Demikian uraian Kompetensi Pedagogik yang harus dimiliki guru, semoga bermanfaat .

Referensi 
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008

Tidak ada komentar: