Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono secara serentak pada tanggal 6 Februari lalu telah
menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16 dan 17 Tahun 2012 tentang
Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia
(TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan PP baru itu, kini gaji pokok
terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa
kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu
dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun). Gaji tersebut diluar tunjangan
keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari
gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang,
tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum
untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional .
“Ketentuan mengenai gaji baru PNS
berlaku mulai 1 Januari 2012,” bunyi Pasal 1 Ayat 2 PP No. 15/2012. Hal yang
sama juga berlaku untuk gaji baru anggota TNI dan Polri sebagaimana bunyi Pasal
1 ayat 2 PP No. 16/2012 dan Pasal 1 ayat 2 PP No. 17/2012.
Dalam diktum menimbang dari PP No.
15, 16 dan 17 itu disebutkan, bahwa dasar perubahan gaji PNS, TNI dan Polri
adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS,
anggota TNI dan Polri. Dalam lampiran tersebut dijelaskan perinciannya sebagai
berikut :
- Gaji pokok terendah untuk PNS Golongan III a dengan
masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan
tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya
Rp 3.332.000).
- Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100
(sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja
32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
- Untuk prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan
masa kerja 0 tahun sesuai PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012 gaji pokoknya)
adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000).
- Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit
Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun
menerima gaji pokok sebesar Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
- Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau
inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400
(sebelumnya Rp 2.032.100).
- Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris
polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100
(sebelumnya Rp 3.385.000).
- Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana
Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa
kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400,
- Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).
PP No 15 Tahun 2012 Gaji PNS
Lampiran Gaji PNS 2012
PP No 16 Tahun 2012 Gaji TNI
Lampiran Gaji TNI 2012
PP No 17 Tahun 2012 Gaji Kepolisian
Lampiran Gaji Kepolisian 2012
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar