Persyaratan peserta sertifikasi guru tahun 2012 :
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah
binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal
memiliki izin penyelenggaraan.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan
ketentuan:
- bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang
diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (1 Desember 2008), atau
- bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus
pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK
sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan),
sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK
pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
- Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
- Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60
tahun.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
(NUPTK).
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV
apabila:
- pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan
mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit
kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan
pangkat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar