Berdasarkan Permenpan dan RB No. 16
tahun 2009, kenaikan pangkat dan golongan guru perlu dilakukan Penilaian
Kinerja Guru (PKG).
PKG adalah penilaian dari tiap
butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
jabatannya dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan untuk kenaikan
pangkat Guru dilakukan minimal 2 kali dalam satu tahun, yaitu 3
bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Ada 14 kompetensi
bagi guru kelas/mata pelajaran; 17 kompetensi bagi guru BK/konselor, dan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
seperti Kepsek, Wakasek, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, dan
lain-lain.
Selain hal tersebut , Permenpan
dan RB no 16 tahun 2009 mengisyaratkan pentingnya kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
PKB dilaksanakan sebagai upaya
mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera.
PKB mencakup
kegiatan: Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan
Karya Inovatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar