Jumat, 03 Februari 2012

Penilaian Kinerja Guru


Berdasarkan Permenpan dan RB No. 16 tahun 2009,  kenaikan pangkat dan golongan guru perlu dilakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG).
PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan untuk kenaikan pangkat Guru dilakukan minimal 2 kali dalam  satu tahun,  yaitu 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Ada 14  kompetensi bagi guru kelas/mata pelajaran; 17 kompetensi bagi guru BK/konselor, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah  seperti Kepsek, Wakasek, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, dan lain-lain.

Selain hal tersebut ,  Permenpan dan RB no 16 tahun 2009  mengisyaratkan pentingnya kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
PKB dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera.
PKB mencakup kegiatan: Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan  Karya Inovatif.

Info selengkapnya tentang Penilaian Kinerja Guru dan  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  dapat diunduh di bawah ini:




Tidak ada komentar: