Berdasarkan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah RI nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pengkategorian pendidikan dasar dan menengah (sekolah) di Indonesia terdiri dari :
- Sekolah formal standar (dalam pembinaan disebut juga sekolah potensial/rintisan)
- Sekolah formal mandiri (dalam pembinaan disebut juga Sekolah Standar Nasional (SSN)
- Sekolah bertaraf internasional (SBI)
Sekolah Standar Nasional yang merupakan kategori 2 bisa dikatakan sekolah yang baru memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diharapkan nanti sekolah tersebut bisa menjadi Sekolah Bertaraf Internasional.
Ada beberapa kriteria dan indikator yang harus dipenuhi untuk menjadi Sekolah Standar Nasional, yaitu :
- Luas tanah minimal sesuai dengan Permendiknas No. 24 Tahun 2007, dan rombel minimal 9 rombel
- Memiliki dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara lengkap.
- Memiliki perangkat pembelajaran yang lengkap, dari silabus sampai dengan RPP untuk kelas VII – IX semua mata pelajaran.
- Menerapkan pembelajaran kontektual untuk kelas VII – IX semua mata pelajaran.
- Rata-rata gain score minimal 0,6 dari tahun 1 sampai tahun 3 untuk semua mata pelajaran
- Rata-rata pencapaian ketuntasan kompetensi minimal 75 %
- Kondisi guru 90 % minimal berpendidikan S-1 pada tahun ke-3
- Penguasaan kompetensi, 30% guru bersertifikat kompetensi
- Rasio jumlah rombel dan jumlah kelas 1 : 1 (tidak boleh double shift)
- Jumlah siswa per rombel maksimal 32 untuk semua kelas (kelas 1, 2 dan 3)
- Rata-rata jam mengajar guru berkisar antara 22 – 26
- Jumlah laboratorium minimal 1 lab IPA, lab. Bahasa, lab. Multimedia dan lab. Keterampilan
- Memiliki telpon dan akses internet pada lab komputer, guru, dan kepala sekolah
- Memiliki ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang BP, ruang Tata Usaha, kamar kecil yang cukup dan memadai (sesuai Peremendiknas)
- Memiliki ruang perpustakaan (termasuk ruang baca) sesuai SPM
- Sudah melaksanakan secara konsisten aspek-aspek dalam manajemen berbasis sekolah (otonomi/kemandirian, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas dan sustainabilitas)
- Memiliki perangkat media pembelajaran untuk semua mata pelajaran sesuai dengan Permendiknas.
- Sudah melaksanakan sistim penilaian yang komprehensif (ulangan harian, UTS, UAS, ulangan kenaikan kelas) dengan teknik penilaian yang variasi (sesuai PP 19 tahun 2005)
Referensi :
UU Nomor 20 tahun 2003
PP Nomor 19 tahun 2005
Materi Workshop SSN 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar